Selebgram Promosikan Judi Online Semakin Marak, Apakah Bisa Dipidanakan?

Berita

virtualbola.com – Judi online menjadi pembahasan yang paling hangat beberapa tahun terakhir ini. Mudahnya mendapatkan uang hanya dengan mempromosikan situs judi online membuat ratusan bahkan ribuan selegram mengambil kesempatan itu. Namun, tanpa mereka sadar bahwa apa yang mereka  lakukan itu sangat memberikan dampak negatif bagi negara Indonesia, terutama kepada anak-anak remaja. Jadi, apakah para selebgram yang mempromosikan situs judi online bisa dipidana?

Akun yang mempromosikan link situs judi online merebak dan terang-terangan di media sosial, salah satunya Instagram.  Akun-akun tersebut dengan gamblang menyebutkan nama link situs judi online dengan  kode promosi di bawah nama akunnya dari Instagram.  Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan, siapa pun yang mempromosikan judi online akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. “Influencer, tokoh-tokoh publik, jangan mempromosikan judi slot karena pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,”

2 Selebgram Asal Bandung Ditangkap karena Promosikan Judi Online Halaman  all - Kompas.com
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, pelaku yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dapat dikenai pidana. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 tahun 2008 yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, pasal 27 ayat 2.
“Barang siapa setiap orang yang membuat aplikasi perjudiannya, situs perjudian, atau mendistribusikannya,

termasuk juga membuat dapat diaksesnya ini juga menjadi bagian dari yang dapat dikenakan pasal 27 ayat 2,” kata Heru. Mengacu pada pasal tersebut, hukuman untuk mereka yang menyebarkan situs judi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Aturan itu berlaku untuk siapa saja, baik itu influencer, streamer, maupun pun masyarakat biasa. “Jadi kita tidak melihat apakah pelaku pembuat atau mungkin influencer atau mungkin streamer, kalau mereka terbukti mengajak orang untuk menggunakan atau bermain judi online yang akan dikenakan sanksi,” ujar Heru. Melihat maraknya akun yang mempromosikan situs judi online di media sosial, pihaknya berharap pemerintah dapat menindak pelaku tanpa pandang bulu. “Semua sama di mata hukum,” tandas dia.

Selain bekerjasama dengan lembaga penegak hukum, dalam hal ini polisi, Kemenkominfo juga melakukan negosiasi dengan Meta, perusahaan yang menaungi Facebook dan Instagram untuk turut memberantas judi online di Indonesia. “Kami meminta Meta dalam waktu 1×24 jam segera menghilangkan konten-konten promosi perjudian di platform mereka,” kata Menkominfo Budi, dilansir dari laman Youtube Kemkominfo TV.

Pihaknya juga meminta perusahaan tersebut untuk menghapus iklan-iklan perjudian online. Budi mengaku, permintaannya itu direspons baik oleh Meta. “Berdasarkan laporan yang kami terima hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,6 juta konten perjudian serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia,” jelasnya. Menurut Budi, langkah cepat Meta menunjukkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan komitmen serius dari semua pihak. “Dengan upaya dan keterlibatan platform, penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal,” tandas dia.